Peristiwa & Hukum

Gelapkan dan Cuci Duit Perusahaan, Bendahara PT Panggang Lestari Jaya Dipolisikan

EY diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaannya.

Featured-Image
Bendahara PT PJL berinisial EY dilaporkan ke Polda Kalsel atas dugaan penggelapan dan pencucian uang. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Bendahara PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) berinisial EY dilaporkan ke polisi. EY diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaannya.

EY dilaporkan setelah pihak perusahaan yang bergerak di bidang transportasi angkutan laut ini menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukannya selaku kasir. 

“Kejanggalan itu ditemukan setelah pihak perusahaan melakukan audit internal pada 2022 lalu,” ujar salah seorang dari pihak PT PLJ, Adharayansi, Jumat (3/1). 

Kejanggalan yang dimaksud berupa adanya penggunaan dana perusahaan tak sesuai peruntukkan. 

“Bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif hingga perusahaan tersebut mengalami kerugian miliar rupiah,” jelas Adhar.

"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas termasuk kemana saja aliran dana yang digelapkan oleh terlapor," lanjutnya.

Adhar bilang awalnya perusahaan masih bermurah hati. Tak mau membawa persoalan ini ke ranah hukum. Cukup diselesaikan secara kekeluargaan. 

Namun bukannya mengakui perbuatan dan meminta maaf, EY justru menantang balik. “Dan akhirnya dilaporkan ke Polda Kalsel,” ucapnya.

Sejauh ini kata Adhar, laporan ini masih bergulir di Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel. Dan sedikitnya sudah ada 23 saksi yang dimintai keterangan.

EY dilaporkan telah melanggar pasal 374 KUHP dan atau pasal 3 jo pasal 4 Undang-Undang TTPU.

Dari informasi penyidik, tambah kata Adhar, rencananya EY bakal dipanggil kembali pada Senin (6/1) pekan depan.

"Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus melakukan penelusuran aset terlapor yang diduga bagian dari modus TPPU dari hasil kejahatan penggelapan uang perusahaan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner