EY diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaannya.
Selain vonis penjara, Latif juga dihukum membayar didenda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara. Plus membayar uang pengganti Rp30,9 miliar subsider 6 tahun.
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif alias 'Majid Hantu' tak hanya dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut KPK.
Selain penjara, dalam berkas tuntutan setebal 1070 halaman itu Latif juga dituntut denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurang. Plus uang pengganti Rp41 miliar.