bakabar.com, JAKARTA – Pacar Mario Dandy, AG yang menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus penganiayaan David Ozora, dituntut dengan pidana selama 4 tahun.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), AG dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP. AG akan menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
“Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” papar Syarief di PN Jaksel, Rabu (5/4).
“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” imbuhnya.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, salah satunya perbuatan AG yang telah menyebabkan luka berat yang dialami korban (David).
“Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya,” ungkapnya.
Syarief pun belum membeberkan secara rinci alasan yang memberatkan itu. Ia menyatakan JPU tdengan yakin telah menuntut AG dengan hukuman maksimal, dengan menimbang statusnya sebagai ABH.
“Dengan banyaknya alasan memberatkan, kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun. Ini juga sudah mempertimbangkan dari lapas untuk rekomendasinya,” beber Syarief.
Menurutnya, dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara. Namun, mengingat AG sebagai ABH harus dikurangi tuntutannya separuh.
“Ancaman maksimalnya, untuk dewasa adalah 12 tahun, maka untuk anak dipotong setengahnya sesuai UU,” pungkasnya.