Jaksa penuntut menilai perbuatan Susanto melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.
“Menjatuhkan Susanto dengan pidana selama empat tahun kurungan dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Susanto tetap ditahan," kata JPU Ugik Ramantyo saat sidang hybrid di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9).
Ugik menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terpidana. Bahkan, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Di antaranya, rekam jejak Susanto pernah terjerat perkara yang sama atau residivis. Tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana. Serta berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.
Setelah mendengar tuntutan itu, Susanto meminta keringanan hukuman. "Mohon Yang Mulia, untuk hal yang meringankan. Saya masih ada tanggungan untuk anak dan istri," ucap Susanto.
Merespons hal tersebut, Majelis Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan dalam agenda pledoi pada pekan depan. Yakni Senin, 25 September 2023 pekan depan.
Diketahui, Susanto merupakan warga Grobokan, Jawa Tengah. Dia adalah lulusan SMA yang menjadi dokter gadungan di sejumlah daerah.
Aksinya kembali terciduk saat menjadi dokter di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu mulai tanggal 15 Juni 2020 hingga tanggal 31 Desember 2022. Klinik itu di bawah naungan PT Pelindo Husada Citra (PHC).
Setelah ditelusuri, dia memalsukan sejumlah dokumen penting milik dokter asal Jawa Barat, dr Anggi Yurikno untuk melamar menjadi dokter di PT. PHC Surabaya. Selama bertugas, Susanto memeriksa kondisi para pegawai di lingkungan klinik tersebut.
Dalam hal ini, total kerugian yang ditanggung oleh PT. PHC sebesar Rp262 juta. Sebab, Susanto telah menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp7,5 juta beserta tunjangannya.