Peristiwa & Hukum

Diduga Palsukan Ijazah, Oknum Kades di Kotim Dipolisikan

Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati akhir menggiring dugaan ijazah palsu oknum kades ke Mapolres Kotim, Selasa (21/5).

Featured-Image
Kepala PKBM Harati, Deny Hidayat, saat berada di ruang SPKT Polres Kotim, melaporkan salah satu Oknum Kades, yang diduga menggunakan Ijazah Palsu mengatas namakan lembaga yang dikelolanya. Selasa (21/5/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar com, SAMPIT - Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati akhir menggiring dugaan ijazah palsu oknum kades ke Mapolres Kotim, Selasa (21/5).

"Semua berkas untuk melapor sudah lengkap. Hari ini saya atas nama lembaga telah melaporkan ke Polres dan sudah diterima laporannya," kata Kepala PKBM Harati, Deny Hidayat

Sebelum melapor ke kepolisian, pihak PKBM Harati juga telah berkoordinasi ke DPMD Kotim, guna memastikan ijazah yang digunakan oknum kades berinisial AF. 

"Setelah mendapatkan lampiran kita cocokan data di Dapodik Kemendikbud melalui Nomor Induk Isswa Nasional (NISN) dan nomor blangko Ijazah memang benar diterbitkan dari PKBM Harati datanya. Namun atas nama siswa lain, bukan atas nama Kades yang bersangkutan," jelas Deny Hidayat

"Sebagai pihak yang merasa keberatan dan dirugikan, kami dari lembaga memutuskan melaporkan dugaan pemalsuan Ijazah ini ke kepolisian," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penggunaan dan pemalsuan surat (ijazah) Paket B setara SMP ini terkuak.

Itu setelah Kepala PKBM Harati, Deny Hidayat, mendapatkan laporan bahwa ada indikasi awal penggunaan dan pemalsuan surat (ijazah) yang dilakukan salah seorang oknum kades di Kotim.

Pihak Sekolah Paket ABC di Jalan pramuka ini telah mengecek data yang didapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan arsip data lembaga ditemukan ketidak sesuaian atau palsu.

Sementara, dari DPMD Kotim juga menanggapi telah memproses laporan dari PKBM Harati untuk mendalami indikaai Ijazah palsu yang digunakan oknum kades tersebut.

Berdasarkan surat pernyataan yang menyatakan keabsahan dokumen, apabila ditemukan ketidakbenaran atau palsu, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai calon kades.

Kalau pun sudah sebagai kades maka akan diberhentikan.

Editor


Komentar
Banner
Banner