bakabar.com, JAKARTA - Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Gatot Eddy Pramono sebagai Wakapolri akan masuk purnatugas bulan ini. Sosok nama penggantinya pun mencuat di publik. Salah satunya yakni Kabarhakam Polri Komjen Pol. Fadil Imran.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dalam Pasal 3 ayat (2) PP tersebut berbunyi 'Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun'.
Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Dr Edi Hasibuan menilai Komjen Fadil mumpuni untuk menduduki Jabatan Wakapolri selanjutnya.
"Dia (Komjen Fadil Imran) cocok karena sudah bintang tiga. Jika kita melihat dari sisi itu," ungkap Edi saat dihubungi bakabar.com, Rabu (14/6).
Baca Juga: Potret Algojo Pemecat Sambo Miliki Kans Jabat Wakapolri!
Bicara prestasi mantan Kapolda Metro Jaya itu, kata Edi, sudah tidak diragukan lagi, karena ia berhasil menyelesaikan berbagai masalah di Ibu Kota.
"Mengingat dua tahun belakagan kondisi Jakarta terbilang kondusif," klaim Edi.
Adapun sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik, mulai dari Habib Rizieq, pembunuhan berantai Wowon Cs hingga Mario Dandy berhasil diungkap.
Baca Juga: Gantikan Irjen Fadil, Deputi Penindakan KPK Dimutasi Jadi Kapolda Metro Jaya
Di sisi lain, menurut Edi usia Fadil yang terhitung cukup muda menjadi salah satu hambatan untuk maju sebagai Wakapolri. Kendati, tak ada peraturan tertulis terkait batas usia.
"Memang tidak ada aturan soal usia atau Wakapolri itu harus tua. Tetapi alangkah lebih baiknya jika mereka yang senior yang menjabat," pungkasnya.