Rangkap Jabatan Polri

Jabat Wakomut Pindad, Wakapolri Ditugaskan Awasi Industri Pertahanan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penunjukkan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto menjadi Wakil Komisaris Utama PT Pindad demi mengawasi industri

Featured-Image
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/Farhan Fauran

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penunjukkan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto menjadi Wakil Komisaris Utama PT Pindad demi mengawasi industri pertahanan.

Terutama jabatannya sebagai orang nomor dua di Korps Bhayangkara dituntut untuk melakukan optimalisasi dalam industri pertahanan di dalam negeri.

"Harus diawasi dan diarahkan oleh pejabat yang berwenang terhadap pertahanan dan keamanan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada bakabar.com, Selasa (29/8).

Baca Juga: Wakapolri Agus Andrianto Resmi Jabat Wakomut PT Pindad

Baca Juga: Lapor LHKPN, Wakapolri Komjen Agus Miliki Harta Rp18,9 Miliar

Sementara menurut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto tak mempersoalkan rangkap jabatan yang diemban Wakapolri Agus Andrianto.

Sebab rangkap jabatan Wakapolri dan Wakil Komisaris Utama PT Pindad telah tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 12 Tahun 2018.

Namun ia menilai rangkap jabatan Wakapolri Agus justru menunjang tugas pokoknya yang mengoptimalkan pengaturan di internal kepolisian.

"Tugas Wakapolri lebih banyak mengatur internal, bukan berhubungan langsung kepada publik," ujarnya.

Baca Juga: Wakapolri Agus Andrianto Klaim Takkan Jadi Matahari Kembar di Polri

Sebagai informasi, Komjen Pol Agus Andrianto resmi didapuk sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pindad. Dengan begitu, ia mengemban dua jabatan sekaligus.

Penunjukan Wakapolri sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pindad sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan Direktur Utama PT Len Industri sebagai para pemegang saham PT Pindad nomor SK-243/MBU/08/2023 dan nomor: 009/KRUPS/LEN-PINDAD/VIII/2023.

Agus didapuk menjadi Wakomut PT Pindad untuk menggantikan Komjen Pol (Purn) Gatot Eddy Pramono yang telah pensiun dari institusi Polri.

Editor


Komentar
Banner
Banner