bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Listyo Sigit diketahui berkali-kali menempatkan jenderal aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil. Adapun dasar penempatan anggota Polri disesuaikan dengan kompetensi dan persetujuan dari Kemenpan RB, termasuk rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selama ini, pengangkatan pejabat Polri di lingkungan Kemendagri dianggap sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (2) UU nomor 5/2014 tentang ASN dan pasal 147, 149 dan 153 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020.
Menanggapi hal itu. Kompolnas setuju-setuju saja, selama tidak melanggar aturan yang ada. Hal itu juga didasarkan pada pengalaman dan kemampuan anggota Polri.
Setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif yang baru-baru ini bertengger di emendagri. Mereka adalah Brigjen Herry Heryawan (herimen), eks Direktur Penyidikan Densus 88 yang diangkat menjadi staf khusus Mendagri Tito Karnavian. Lalu Komjen Tomsi Tohir yang didaulat sebagai inspektur jenderal kementerian di Kemendagri. Juga Brigjen Pol Rustam Mansyur yang diangkat sebagai inspektur wilayah 1 itjen Kemendagri.
Baca Juga: Kompolnas Pasang Badan Jenderal Polisi Menjabat Sipil
Kompolnas menegaskan, penunjukan anggota Polri menduduki jabatan-jabatan sipil, biasanya berhubungan dengan hukum dan kamtibnas. Dengan demikian, Kompolnas meyakini penugasan yang diberikan kepada jenderal-jenderal aktif itu dipastikan relevan, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Sebelumnya, di September 2023, Mendagri Tito Karnavian melantik Komjen Andap Budhi Revianto sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara. Penunjukan itu menambah panjang, daftar perwira tinggi polri menduduki jabatan sipil.
Video Journalist: Daffaldi
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak