bakabar.com, BANJARMASIN -Menindaklanjuti hasil asistensi dan supervisi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Kamis (11/12/2026).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yusi. Kunjungan ini bertujuan untuk mendalami sejumlah catatan yang disampaikan Direktorat PHD Kemendagri terhadap 22 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 ranperda merupakan usulan baru, sementara 7 lainnya merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya, termasuk rencana perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Firman Yusi mengungkapkan, beberapa ranperda diminta oleh Kemendagri untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. Bahkan, terdapat kemungkinan pencabutan dari daftar usulan Propemperda apabila ranperda tersebut dinilai tidak relevan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terkait rencana perubahan Perda PDRD, Firman menyampaikan bahwa regulasi tersebut saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Hasil evaluasi itu nantinya akan menjadi dasar penyesuaian substansi perda agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
"Ada instruksi agar perubahan perda segera dilakukan berdasarkan catatan evaluasi, dengan tenggat waktu hanya sekitar 15 hari sejak surat evaluasi dikeluarkan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Selain itu, Firman berharap adanya ruang yang lebih longgar bagi DPRD dalam mengajukan inisiatif penggalian potensi pendapatan daerah. Menurutnya, hal tersebut penting agar seluruh pembahasan dapat dilakukan dalam satu kali proses evaluasi, sehingga tidak melewati batas waktu 15 hari yang berpotensi berdampak pada pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.









