bakabar.com, JAKARTA - Anies Baswedan dapat ancaman ditembak disaat sedang live di TikTok. Hal itu disoroti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Sepengetahuan kami, para capres dan cawapres juga mendapatkan perlindungan pengamanan oleh Polri," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Minggu (14/1).
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pengancam Anies, Polisi Masih Selidiki
Pengamanan itu melekat. Karena itu, Poengky berharap dapat dilakukan dengan maksimal untuk melindungi dari ancaman.
"Harapan kami aparat kepolisian yang ditugaskan menjaga keamanan dan keselamatan capres cawapres bertugas sebaik-baiknya melindungi para capres cawapres," ujarnya.
Lebih lanjut, adanya pengancaman terhadap Anies, kata dia, kasus ini masuk ke dalam delik aduan. Artinya, jika ingin diusut oleh polisi, korban harus melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi.
Baca Juga: Pengancam Penembakan Anies Baswedan Dibekuk di Pasuruan
"Karena pengancaman adalah delik aduan maka bagi seseorang yang merasa ada ancaman kepadanya atau merasa terancam kondisinya dipersilahkan untuk melaporkan kepada kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.
Penting diketahui. Polisi telah menangkap pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, Sabtu (13/1) tadi.