Calon presiden (capres) Prabowo Subianto enggan mengomentari pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Jokowi mempertanyakan keberanian pemimpin yang akan meneruskan tampuk pemerintahannya. Anies menjawabnya dengan semuanya harus dikembalikan pada konstitusi.
Komisi Yudisial menganggap Mahkama Agung memiliki wewenang lebih dalam menentukaan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, sehingga mereka enggan mengomentarinya.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin minta maaf atas komentarnya yang berbau pembunuhan kepada warga Muhammadiyah