bakabar.com, JAKARTA - Calon presiden (capres) Prabowo Subianto enggan mengomentari pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang Kehakiman, Selasa (7/11).
Laporan dugaan pelanggaran kode etik itu berhubungan dengan putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo.
Baca Juga: Prediksi Putusan MKMK Hari Ini, Paman Gibran Dicopot!
Prabowo menjawab datar pertanyaan wartawan terkait keputusan etik tersebut, karena ia merasa bukan orang yang tepat menanggapi persoalan tersebut.
"Ya tanya ke sana ya, jangan tanya saya," kata Prabowo saat menghadiri Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta Timur.
Sebagai informasi, MKMK akan membacakan putusan soal laporan pelanggaran kode etik dan UU Kehakiman terkait putusan batas usia capres dan cawapres, Selasa sore pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: MKMK Diklaim Tak Berwenang Anulir Putusan MK yang Untungkan Gibran
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono mengatakan sidang tersebut digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK1/2023).
"MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," kata dia dalam keterangannya, Senin (6/11).
Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan/dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (Tokoh Masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (Akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum).