Calon presiden (capres) Prabowo Subianto enggan mengomentari pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
1 thn lalu
usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan KPK saat pemeriksaan rumah SYL adalah palsu.
Komisi Yudisial menganggap Mahkama Agung memiliki wewenang lebih dalam menentukaan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, sehingga mereka enggan mengomentarinya.
apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalsel terus berinovasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau…