Kasus Korupsi

KPK Enggan Tanggapi Cek Palsu Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL

usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan KPK saat pemeriksaan rumah SYL adalah palsu.

Featured-Image
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/9). Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata palsu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan menanggapi temuan PPATK dan tidak ingin buru-buru untuk menyimpulkan validitas dokumen tersebut.

"Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan," kata Ali, Selasa (17/10).

Baca Juga: Dua Pekan Berlalu, Polri Belum Umumkan Pemilik 12 Senpi di Rumdin SYL

Ali menyebutkan, pihaknya akan segera akan mengonfirmasi ke sejumlah pihak terkait keabsahan cek Rp2 triliun yang sempat ditemukan saat pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo.

"Baik para saksi, tersangka dan pihak-pihak lainnya," ujar Ali.

Dari konfirmasi tersebut, Ali menjelaskan berikutnya akan dikumpulkan untuk dituangkan dalam berkas perkara SYL.

"Pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim bukan di ruang publik saat ini," ucapnya.

Baca Juga: Dumas KPK Irit Bicara Usai Diperiksa terkait Dugaan Pemerasan SYL

Diberitakan sebelumnya, PPATK menyatakan temuan cek Rp2 triliun oleh KPK di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terindikasi palsu.

"Dokumen (cek Rp2 triliun) yang ada terindikasi palsu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan melanjutkan, modus cek bodong sering ditemukan pihaknya. Terkadang untuk memuluskan rencana jahat tersebut, beberapa pihak tidak bertanggung jawab mencoba menyuap pegawai PPATK agar bisa mencairkan dana yang tertulis dalam cek.

"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat. Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner