bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menerima Rp3 miliar karena membantu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Bantuan itu berkaitan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Bareskrim. SP3 itu bertalian dengan perkara hukum lain yang menjerat Helmut di Bareskrim.
Kompolnas merespons pernyataan tersangka KPK, Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang mengaku diperas Wamenkumham Eddy Hiariej terkait SP3 di Bareskrim. Kompolnas mengingatkan segala informasi yang ada harus didasarkan alat bukti agar tidak menjadi fitnah.
Jika nantinya pernyataan Helmut terbukti, hal itu akan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: [VIDEO] Polri Duduki Jabatan Sipil, Kompolnas: Sesuai Kompetensi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan uang bantuan sebesar Rp3 milar itu berkaitan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Bareskrim. Hanya saja Alex tidak merinci kasus apa yang dimaksud tersebut.
Eddy dan Helmut kini sama-sama ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Helmut diduga berperan sebagai pihak pemberi, sementara Eddy dan dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana diduga berperan sebagai penerima suap.
Video Journalist: Daffaldi
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak