bakabar.com, RANTAU - Ardiansyah -kakek berumur 59 tahun- tega menggauli anak berusia di bawah umur yang juga kerabatnya. Peristiwa itu terjadi di Desa Marampiau, Kecamatan Candi Laras Selatan.
Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Iptu Eddy Supandi (KBO Sat Reskrim-Polres Tapin) mengatakan dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak 10 kali di tiga tempat.
"5 kali di rumah korban di saat rumah sepi. Karena rumah pelaku tepat di belakang rumah korban atau bertetangga. Selebihnya di dua tempat berbeda, dan aksi cabulnya dilakukan sejak awal Januari hingga 15 Maret 2019 kemarin," bebernya pada bakabar.com Jumat (22/3).
Baca Juga: Heboh Pencabulan Pelajar di Tapin: Disdik Prihatin, P2TP2A Siap Dampingi
Saat ini, korban yang masih duduk di kelas 4 SD tersebut, mendapatkan pendampingan pelayanan hukum dari psikiater Polres Tapin dan psikososial dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tapin.
"Hal ini agar korban dapat kembali merasa nyaman dari traumatisnya," ujar Eddy Supandi.
Menurut pengakuan korban melalui ibunya, dia telah dicabuli beberapa kali. Mulai dari diminta jangan bersuara dengan bekapan tangan, sampai diberi imbalan uang dari pelaku setelah mencabuli korban.
Selama ini, pelaku leluasa melakukan aksi cabulnya dirumah korban karena ibu korban sedang berada di kebun bekerja.
Mengetahui perbuatan biadab Ardiansyah terhadap anaknya, orangtua korban sontak terkejut dan langsung melaporkannya ke Polsek Candi Laras Selatan untuk memproteksi aksi cabul kakek ini terhadap anaknya dan menuntutnya di jalur hukum.
"Akibat kelakuannya pelaku ditetapkan tersangka pencabulan anak di bawah umur dan tengah menjalani proses hukum," tegas Eddy.
Baca Juga: Bejat!, Pria Banjarmasin Ini Bawa Lari dan Cabuli Anak Sekolah di Tapin
Reporter: Nasrullah
Editor: Muhammad Bulkini