Peristiwa & Hukum

Bejat! Tiga Kakek di Kabupaten Banjar Cabuli Bocah Tetangga Sendiri

Aksi bejat tiga kakek mencabuli gadis bocah bawah umur berusia 14 tahun terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Featured-Image
Ilustrasi. Foto- Shutterstock.

bakabar.com, MARTAPURA - Aksi bejat tiga kakek mencabuli gadis bocah di bawah umur berusia 14 tahun terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Karang Intan.

Para pelaku bernama Ruslan (64), Bandi (56) keduanya berstatus duda. Terakhir Arul (54) masih punya istri.

Tiga pelaku pencabulan bawah umur sudah ditangkap Polsek Karang Intan Polres Banjar. Foto-istimewa.
Tiga pelaku pencabulan bawah umur sudah ditangkap Polsek Karang Intan Polres Banjar. Foto-istimewa.

Ketiga pelaku ini merupakan teman akrab kakek korban, dan rumahnya masih bertetangga.

"Ketiga tersangka sudah kami tahan sejak Desember lalu. Saat ini, proses penyidikan dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah dikirim ke kejaksaan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Karang Intan, Aiptu Yohanes Suparjo.

Ia melanjutkan, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada 14 Desember 2023. Setelah pemeriksaan dan visum, kepolisian langsung menangkap para pelaku.

"Awalnya para pelaku tidak mengakui perbuatannya, tapi fakta tidak bisa dibohongi," ungkap Yohanes.

Lebih jauh ia menjelaskan, aksi bejat pelaku berlangsung sejak Juli 2023.

Pelaku memanfaatkan kepolosan korban yang juga mengidap penyakit epilepsi.

"Korban ini sering jalan ke rumah pelaku untuk (minjam) main Hp. Saat itu lah pelaku melakukan aksi bejatnya," ungkapnya.

Setelah lama, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada tantenya melalui telpon.

Kemudian, tantenya itu menghubungi ibunya yang bekerja di Martapura, menceritakan apa yang anaknya alami.

Kini, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian juga dikenakan Pasal 64 KUHP sebagai pemberatan terhadap pelaku karena melakukan kejahatan berulang kali.

"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun kepada para pelaku," pungkas Aiptu Yohanes.

Editor


Komentar
Banner
Banner