bakabar.com, BEKASI - Seorang pria di Bekasi tega mencabuli anak tirinya. Kini pelaku telah ditangkap dan terancam 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah di dalam (sel) di tahan,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo Saputro, Jumat (13/10).
Pelaku adalah Diwana Sanjaya Nasution (26). Dia di mencabuli dan melakukan penganiayaan kepada anak tirinya N (7).
Baca Juga: Tak Hanya Pencabulan, Ayah Tiri di Bekasi juga Aniaya Bocah 7 Tahun
Baca Juga: Bocah di Bekasi Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Korban Ungkap Kronologisnya
Kini, Diwana dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, Diwana ditangkan atas laporan ibu korban Nuraini (36). Perangkat desa setempat kemudian membantunya membuat laporan ke polisi pada Sabtu (7/11).