Kasus Pencabulan Jember

3 Kuasa Hukum Kiai Tersangka Pencabulan Santri di Jember Mengundurkan Diri

Kuasa hukum yang mendampingi tersangka FM mengumumkan telah mengundurkan diri. FM merupakan kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren syariah di Kecamatan Ajung.

Featured-Image
Kuasa Hukum Kiai FM Andy Cahyono Putra/Apahabar.com Ulil

bakabar.com, JEMBER - Tiga kuasa hukum yang mendampingi tersangka FM mengumumkan telah mengundurkan diri. FM merupakan kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren syariah di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember yang diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri.

Kabar pengunduran diri 3 kuasa hukum tersangka FM disampaikan melalui surat yang dikeluarkan Kantor Advokat Legal Consultant Jember, Sabtu (28/1).

Ketiga kuasa hukum yang menyatakan mundur tersebut antara lain, Andy Cahyono Putra, Didik Muzanni dan Alananto

"Kami menyatakan mengundurkan diri selaku Kuasa Hukum," kata Andy Cahyono Putra kepada Apahabar, Sabtu (28/1).

Baca Juga: Diduga Libatkan Guru Rebana, Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Anak

Andy mengatakan keputusan dia dan tim mengundurkan diri sebagai kuasa hukum diambil karena adanya penambahan tim kuasa hukum baru dari Kantor Advokat Abu Nawas yang diketuai oleh Nurul Jamal Habaib.

Kuasa hukum baru tersebut, kata Andy ditunjuk langsung oleh kiai FM tanpa pemberitahuan dan pertimbangan terhadap ketiga kuasa hukum sebelumnya.

"Tanpa meminta pertimbangan lebih dahulu kepada kami selaku Team Kuasa Hukum yang telah mendampingi klien kami sejak awal," ujarnya.

Baca Juga: Oknum Kiai Jember Cabuli 4 Santri di ’Benteng Aqidah’

Selain itu, tim kuasa hukum pertama memiliki pandangan hukum yang berbeda untuk mendampingi kasus kliennya.

"Sehingga hal ini akan mengganggu kinerja maupun konsep-konsep hukum yang telah kami konstruksikan sejak awal dalam menangani perkara ini," jelasnya.

Andy dan timnya ditunjuk mendampingi Kiai FM sejak 6 Januari 2023, setelah istri tersangka melaporkan dugaan pencabulan kepada para santri di sebuah ruangan khusus di Pondok Pesantren.

Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Kawasan Kampus Jember Dibekuk Polisi

Kini Polres Jember masih menahan tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c Undang-undang R.I No. 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

Dari hasil penyidikan terakhir yang diumumkan Polres Jember, terdapat 4 santri yang menjadi korban

Editor


Komentar
Banner
Banner