bakabar.com. SUKABUMI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi membekuk pelaku rudapaksa kepada anak kandungnya hingga hamil.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan pria yang melakukan rudapaksa itu adalah seorang pria paruh baya yang tidak lain adalah ayah kandung dari korban.
"Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah kami mendapatkan laporan dari korban," kata Pardede di Sukabumi, Kamis (1/6).
Baca Juga: Polisi Mulai Usut Kasus Pelecehan Seksual Buruh Wanita di Cikarang
Dari pemeriksaan, korban baru berusia 19 tahun ini dan merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. Aksi keji yang dilakukan S ini berlangsung dari September 2022 hingga April 2023.
Selama delapan bulan tersebut, S telah melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sebanyak 11 kali yakni lima kali di dalam rumah, lima kali di gubuk/saung dan sekali di pemandian umum. Akibatnya korban mengandung anak tersangka dengan usia kandungan lima bulan.
Kepada penyidik, tersangka S mengaku melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya yang dikarenakan istrinya sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
Baca Juga: Diduga Libatkan Guru Rebana, Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Anak
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengungkapkan awal terjadinya rudapaksa tersebut saat tersangka meminta dibuatkan kopi pada April 2022, namun ketika korban mengantarkan pesanan kopi tersebut tiba-tiba ia diancam dengan senjata tajam untuk melakukan hubungan badan dengannya.
Di bawah ancaman senjata tajam, korban akhirnya mau saja menuruti perintah ayah kandungnya itu. Ternyata kejadian serupa pun terulang hingga 11 kali di tiga lokasi berbeda hingga akhirnya korban mengandung anak tersangka.
Untuk menutupi aibnya itu, tersangka kemudian menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023. Setelah menikah, suami korban yang curiga dengan kehamilan istrinya kemudian membujuk untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya tersebut.
Baca Juga: 3 Kuasa Hukum Kiai Tersangka Pencabulan Santri di Jember Mengundurkan Diri
Akhirnya korban pun mengaku bahwa dirinya hamil oleh ayah kandungnya. Mendengar pengakuan sang istri, suaminya kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tidak lama S pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," tukasnya.
Adapun pasal yang dijeratkan kepada tersangka yakni pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.