Regional

Tangkap Pengedar, Polisi Diadang Mandau di Kapuas

Tim kepolisian dari Polres Kapuas diadang mandau saat mencoba menangkap seorang terduga pengedar sabu. 

Featured-Image
Tim antinarkoba dari Polres Kapuas saat melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti sabu. Foto: Humas Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Tim kepolisian dari Polres Kapuas diadang mandau saat mencoba menangkap seorang terduga pengedar sabu. 

Bermula saat polisi mencoba menangkap seorang wanita paruh baya berinisial RC (55) diduga mengedarkan sabu-sabu.

Target operasi tersebut coba ditangkap tim kepolisian pada Kamis (11/5) di rumahnya di Desa Dandang, Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas sekitar pukul 19.00 WIB.

Proses penangkapan tak berlangsung mulus ketika suami pelaku berusaha menghalang-halangi dan menyerang petugas dengan senjata tajam jenis mandau.

Baca Juga: Gegara Berebut Lahan, Dua Warga Kapuas Tewas Terkena Mandau

Melihat situasi tersebut, petugas pun mengeluarkan tembakan peringatan ke udara namun tak digubris suami pelaku.

Saat ia lengah, senjata tajamnya terlepas dari genggaman dan petugas berhasil merampasnya. Suami pelaku pun langsung masuk ke dalam kamar lalu kabur melalui jendela.

"Iya, benar. Pelaku sudah kami amankan. Sedangkan suami pelaku sedang kita kejar karena mencoba menghalang-halangi," kata Kapolres Kapuas AKBP Kuniawan Hartono melaui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Selasa (16/5). 

Baca Juga: Geger Barang Antik Sungai Rangas Kalsel: Mandau-Piring Berasma Allah

Dari pelaku, polisi menyita barang barang bukti sabu seberat 6,93 gram, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa pelaku RC dan suaminya sering mengedarkan sabu di wilayah jalan lintas Pujon dan Sei Hanyo.

"Jadi, untuk pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKP Subandi. 

Editor


Komentar
Banner
Banner