bakabar.com, KUALA KAPUAS - Berkelahi gara-gara rebutan lahan, dua warga di Kabupaten Kapuas, Kalteng, tewas terkena sabetan mandau.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Petak Bahenda, Desa Manis, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas Minggu (19/3).
Dua korban tewas itu yakni Ahmad Diwo (28) warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Tengah dan Rusdi (22) warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan berat tersebut.
Berawal sekira jam 09.30 WIB di Dusun Petak Bahenda, Desa Manis, Kecamatan Kapuas Tengah. Saat itu Sugeng didampingi Saini datang ke lahan atau tanah miliknya.
Kemudian Sugeng yang merupakan warga Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Saini warga Desa Manis, Kecamatan Kapuas Tengah didatangi dua pria yakni Diwang dan Ahmad Diwo yang masing-masing membawa senjata tajam jenis mandau.
Lalu Diwang dan Ahmad Diwo menyuruh Sugeng dan Saini menghentikan aktifitasnya dengan cara memberi isyarat tangan dan mengacungkan senjata tajam yang sudah keluar dari kumpangnya.
Saini lalu mendatangi Diwang dengan mengeluarkan mandau dan menyerang Diwang dengan cara menebasnya berkali-kali, namun Diwang berhasil menghindari serangan dari Saini.
"Namun pada saat tebasan terakhir bilah tajam senjata tajam jenis mandau milik Saini patah atau lepas dari gagangnya," kata Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Selasa (21/3) malam.
Melihat hal tersebut, Diwang lalu menyerang balik Saini dengan cara menebas dan mengenai bagian wajah sebelah kiri luka robek dan dada sebelah kanan robek. Kemudian Saini melarikan diri ketempat yang aman bersama dengan Sugeng.
Mendengar terjadi perkelahian, Rusdi datang membawa sebilah mandau ingin mendekati Saini dan Diwang. Namun pada saat itu Rusdi bertemu dengan Ahmad Diwo yang langsung menyerang Rusdi dengan menggunakan mandau.
"Ahmad Diwo menyerang Rusdi menggunakan mandau dengan cara menebas. Kemudian Rusdi membalas menyerang balik Ahmad Diwo menggunakan mandau," ujar Iptu Iyudi.
Serangan tersebut mengenai bagian kaki belakang Ahmad Diwo, tangan sebelah kiri dan bagian dada yang mengakibatkan luka menganga. Ahmad Diwo pun tergeletak lemas karena banyak mengeluarkan darah.
Melihat Saini melarikan diri setelah diserang oleh Diwang, Rusdi mendekati Saini ingin membantu, namun Rusdi terjebak di tanah liat/lumpur yang mengakibatkan dirinya sulit bergerak.
Melihat kawannya, Ahmad Diwo dalam keadaan tergeletak lemas dan mengeluarkan banyak darah yang disebabkan oleh Rusdi, Diwang langsung menyerang Rusdi yang terjebak di tanah liat/lumpur dengan cara menebas Rusdi dengan menggunakan mandau.
Serangan Diwang tersebut mengkibatkan Rusdi mengalami luka punggung kanan, luka bahu sebelah kanan, kepala bagian belakang, dan tangan kanan yang mengkibatkan luka menganga. Rusdi tergeletak lemas karena mengeluarkan banyak darah.
Lalu Diwang dan keluarganya menolong Ahmad Diwo untuk membawanya ke puskesmas setempat. Namun dalam perjalanan Ahmad Diwo meninggal dunia.
"Sedangkan Rusdi ditolong oleh Saini dan warga yang ada di TKP untuk membawanya ke puskesmas setempat, namun dalam perjalanan Rusdi pun juga meninggal dunia," beber Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto.
Dalam kasus penganiayaan berat ini, polisi telah menangkap Diwang di pinggir Sei Kuatan, Dusun Petak Bahenda, Desa Manis Kecamatan Kapuas Tengah pada, Senin (20/3).
"Terlapor yakni saudara Diwang sudah kita amankan beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. Jadi, motifnya kasus ini adanya perebutan atau klaim lahan antara kedua kelompok," terang Iyudi.
"Terduga pelaku kita sangkakan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka dan meninggal dunia," pungkasnya.