bakabar.com, MARABAHAN - Kedapatan membawa senjata tajam jenis mandau, seorang warga Kabupaten Banjar terjaring Operasi Sikat Intan 2025 yang digelar Polres Barito Kuala (Batola) dan jajaran, Rabu (7/5)
Pelaku yang berinisial ZN (36), tertangkap tangan di Jalan Marabahan-Margasari, Desa Batik, Kecamatan Bakumpai, dalam operasi gabungan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Batola, Polsek Bakumpai dan Polsek Cerbon.
Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, didampingi Kapolsek Bakumpai Iptu Hery Siregar dan Kapolsek Cerbon Iptu Very Wahyudi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZN membawa senjata dua senjata tajam jenis mandau yang disembunyikan di celana dan pinggang sebelah kiri," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Kamis (8/5).
Mandau yang dibawa warga Desa Sungai Rangas Hambuku, Kecamatan Martapura Barat, Banjar, tersebut masing-masing sepanjang 53 sentimeter dan 58 sentimeter.
ZN mengaku sebagai pemilik kedua sajam itu, tetapi tidak memiliki izin kepemilikan yang resmi. Akibatnya ZN dibawa ke Mako Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin sah," tambah Adhi Nurhudaya.