bakabar.com, TANAH BUMBU - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial AG (39), warga Jalan Insgub Pelita IV, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat berhasil diringkus aparat terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2025. Berlokasi di Jalan Pegangsaan, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (17/6) dini hari.
Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Sarigadung.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujarnya, Kamis (19/6).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Anang Setyawan menyampaikan hasil penggeledahan dari lokasi kejadian berupa dua paket sabu dan sejumlah barang bukti lain.
"Polisi menemukan dua paket sabu seberat 2,34 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti kertas rokok putih, satu kotak rokok Esse Change warna biru, jaket cokelat, dan satu unit handphone Vivo warna silver," ungkapnya.
Kini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama dalam rangka Operasi Antik yang digelar secara intensif.