Pembunuhan Brigadir J

Tangisan Ibu Brigadir J Pecah: Mata Terbuka, Anak Saya Dicabut Nyawanya

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis saat bersaksi dalam sidang kematian anaknya dengan terdakwa Bharada Eliezer.

Featured-Image
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. foto: dok. apahabar

bakabar.com, JAKARTA - Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis saat bersaksi dalam sidang kematian anaknya dengan terdakwa Bharada Eliezer.

Diketahui, Majelis Hakim meminta ibu dari almarhum Brigadir J untuk bersaksi dan menceritakan terkait kedekatannya dengan Yosua.

Kemudian, menjawab pertanyaan Hakim, Rosti menangis sambil menceritakan kasus pembunuhan Yosua.

"Anak saya itu selalu perhatian kepada mamaknya, kepada saudaranya, kepada adiknya. Anak ini sangat patuh, sangat hormat selalu komunikasi, menyapa orang tua," ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Baca Juga: Sidang Bharada E Hadirkan 12 Saksi Keluarga Brigadir J:Orang Tua, Kerabat hingga Kekasih

Rosti menceritakan jika anaknya, Brigadir J bahkan tidak pernah mengeluh soal pekerjaan sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candarawathi.

"Anak itu selalu bercerita tapi nggak pernah cerita tentang keluhan dia selalu cerita tanggung jawab tugasnya cerita kebaikan aman, kondisinya selalu baik-baik saja," lanjutnya sambil menangis.

Tangis nya semakin pecah saat dirinya mengatakan bahwa anaknya beberapa kali pernah menceritakan soal Bharada E.

"Dia pernah satu kali cerita soal Bharada E, dia mengatakan 'mak ada kawan saya yang baru masuk kerja,' waktu dia baru masuk," kata Rosti di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (25/10).

Rosti mengaku sangat hancur saat pertama kali mendengar kabar Yosua meninggal.

"Dengan mata terbuka, anak saya dicabut nyawanya. nyawa itu adalah hak tuhan. sebagai ibu, saya menangis setiap saat siang malam, saya secara manusia rasanya hancur menerima duka ini," kata Rosti.

Diketahui, dalam kasus ini Bharada E bersama dengan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Tembak Brigadir J Pakai Senjata Buatan Jerman

Baca Juga: Jadi Saksi, Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Editor


Komentar
Banner
Banner