bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyebut tiga bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo bukan siapa-siapa.
Sebab ketiganya belum mendaftarkan diri sebagai calon presiden yang akan berlaga di Pilpres 2024. Hal ini diungkapkan lantaran ketiganya menerima tantangan debat di kampus.
"Dalam pandangan saya, Mas Anies, Mas Ganjar, dan Pak Prabowo belum siapa-siapa dalam konteks Pemilu Presiden (Pilpres) 2024," kata Hasyim, Jumat (25/8).
Baca Juga: Debat Bacapres di UI, Pengamat Sebut Ajang Tukar Ide dan Gagasan
Hasyim menerangkan bahwa tahapan pendaftaran pasangan capres-cawapres kan dibuka pada Oktober 2023. Maka kini KPU belum menetapkan siapapun sebagai kontestan yang akan berlaga di Pilpres 2024.
"Mengapa demikian? Karena pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi dan akan dilakukan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 nanti bulan Oktober 2023," tambahnya.
Ia menjelaskan terdapat tiga tahapan pencalonan capres-cawapres. Dimulai dari rekrutmen dan seleksi di internal partai, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 oleh partai politik ke KPU.
Baca Juga: PDIP Klaim Ganjar Pranowo Siap Berdebat di Universitas Indonesia
Baca Juga: Anies Bakal Berpidato Politik di Hadapan Ribuan Mahasiswa UI
Baca Juga: Gerindra: Prabowo Subianto Bernyali Terima Tantangan Debat BEM UI
"Seseorang disebut sebagai bakal calon bila orang itu didaftarkan oleh parpol ke KPU, dan seseorang disebut sebagai calon pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Untuk itu, dia menyebut kini masih bulan Agustus 2023, sehingga belum masuk tahapan pendaftaran Pilpres 2024.
"Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja belum," ujarnya.
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar, dan Pak Prabowo masih bebas silaturahim, diskusi, debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus. Aktivitas tersebut tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," pungkasnya.