bakabar.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa kampanye untuk Pemilu 2024 boleh menggunakan fasilitas pemerintah. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Fasilitas pemerintah dimaksud adalah kantor, lapangan upacara, mobil dinas, alun-alun dan lainnya. Selain itu juga tempat pendidikan, seperti gedung dan lapangan sekolah atau kampus perguruan tinggi.
"Syaratnya harus ada izin penanggung jawab setempat, (syarat) kedua jangan ada atribut kampanye," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada bakabar.com usai kunjungan ke KPU Kabupaten Banjar, Rabu (23/8).
Idham mencontohkan, salah satu atribut kampanye yaitu baju dengan lambang parpol.
Baca Juga: DPR Segera Panggil KPU Soal Salah Input DCS Pileg 2024
Baca Juga: Sengkarut Masalah DCS, Kata Rakyat Bilang KPU Perlu Berbenah!
Sebagai informasi, dibolehkannya kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Selasa (15/8).
Idham mengatakan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Sehingga pihaknya akan merevisi Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Sebab, dalam pasal 72 ayat (1) hutur h PKPU tersebut, memuat larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.
"Kami akan mengaturnya secara teknis, mulai dari mengubah PKPU 15 tahun 2023, dan merumuskan aturan teknis tentang kampanye tersebut. Yang jelas semuanya harus mengacu pada asas dan prinsip penyelenggara pemilu," papar Idham.
Meski demikian, Idham tidak memastikan kapan revisi PKPU tentang kampanye tersebut kelar.
"Masih dalam proses," pungkasnya.
Adapun jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.