bakabar.com, TANJUNG - KPU Kabupaten Tabalong telah melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2025 ini.
Dari pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan Triwulan II ini ditetapkan 187.615 pemilih, terdiri darl 93 952 laki laki dan 93.663 perempuan tersebar di 131 kelurahan dan desa pada 12 kecamatan yang ada di Tabalong.
"Penetapan data pemilih berkelanjutan Triwulan II ini kami lakukan melalui rapat pleno pada awal Juli lalu," kata Komisioner KPU Tabalong Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hesti Puji Ningrum, Rabu (30/7).
Rapat pleno sendiri dihadiri oleh Ketua beserta anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tabalong, Bawaslu Kabupaten Tabalong, Polres Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Pengadilan Agama Tanjung.
"Selain itu juga dihadiri jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabalong, Lapas Kelas IIB Tanjung, dan pewakilan pemerintahan kecamatan se Kabupaten Tabalong," ungkap Hesti.
Hesti bilang kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan pelaksanaan dari pasal 20 huruf I Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Selain juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
"Tujuannya untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjaga kerahasiaan data dan menyediakan data dan informasi mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir," jelasnya.
"Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dilaksanakan secara berjenjang oleh KPU Kabupaten/Kota paling sediklt setiap 3 bulan sekali, dan KPU Provinsi dan KPU RI paling sedikit setiap 6 bulan sekali," imbuh Hesti.
Kata Hesti, hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut bersumber dari bahan yang diterima dari Kemendagri kepada KPU RI, yang diperoleh dari data kependudukan yang terkonsolidasi setiap 6 bulan sekali oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Serta data yang bersumber dari Instansi atau lembaga terkait, dan laporan masyarakat, lalu dilakukan disinkonisasi dan selanjutnya disusun berdasarkan kelurahan dan desa atau sebutan lainnya," bebernya.
Sebelum penetapan hasil data pemilih berkelanjutan tersebut, KPU Tabalong sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Bawaslu Tabalong, Polres Tabalong, Kodim 1008 Tanjung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong dan instansi terkait.
"Hal ini untuk memastikan pemilih yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah untuk didaftarkan sebagai pemilih baru, anggota TNI/Polri yang purna tugas agar dapat menjadi pemilih baru," terang Hesti.
"Selanjutnya mencoret pemilih yang meningal dunia, pindah domisili, berstatus sebagai anggota TNI/Polri, pindah kewarganegaraan (menjadi WNA), dan melakukan perubahan terhadap elemen data bagi pemilih yang melakukan perbaikan data," tandasnya.