bakabar.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (PK-TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan terdapat alasan kuat dibalik wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kemenkeu.
Prianto menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu lembaga pemerintah yang selalu berhasil mencapai target penerimaan pajak di APBN dan perubahannya dalam Perpres.
“Sehingga tidak masalah jika DJP memisahkan diri atau menjadi bagian dari Kemenkeu”, ujarnya kepada bakabar.com, Jumat (24/3).
Baca Juga: DJP Akui Ada Enam Perusahaan yang Terlibat Kasus Rafael Alun
Terkait persoalan posisi mana yang paling ideal bagi DJP, hal tersebut kembali lagi pada kompromi poltik di Indonesia.
Kompromi politik tersebut tidak akan menghasilkan kebijakan yang dianggap paling ideal. Alasannya perumusan mengenai posisi DJP berada di tingkatan the second best policy.
“Dengan kata lain, hasil kompromi tersebut harus mengakomodasi kepentingan pihak pro dengan pemisahan serta pihak kontra,” jelasnya.
Baca Juga: Banyak Pejabat DJP Terafiliasi Rafael, Kemenkeu: Belum Ada Bukti
Usulan pemisahan tersebut telah diusulkan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo pada 2014.
Menurut Bamsoet pemisahan tersebut bertujuan untuk menjadikan DJP sebagai badan pengelola pajak otonom yang lebih mandiri dan efektif seperti OJK dan Bank Indonesia.