Core Tax System

Segera! DJP bakal Operasikan Sistem Pajak Canggih

Direktorat Jendral Pajak (DJP) memastikan bakal mengoperasikan penuh teknologi perpajakan super canggih, yakni core tax system pada pertengahan tahun ini.

Featured-Image
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di kantor DJP, Senin (8/1). Foto: apahabar.com/Ayyubi

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (kemenkeu) memastikan bakal mengoperasikan penuh teknologi perpajakan super canggih, yakni core tax system pada pertengahan tahun ini.

Biar tahu saja. Core tax administration system adalah pembaruan sistem teknologi menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.

Pembaruan sistem administrasi perpajakan juga akan meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.

"Jadi sekarang prosesnya masih berlanjut dan mudah-mudahan nanti dipertengahan tahun kita akan bisa segera mengimplementasikan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di kantor DJP, Senin (8/1).

Baca Juga: DJP Catat Wajib Pajak Tembus 219.000 di Awal Tahun 2024

Dia mengatakan saat ini, Dalam upaya meningkatkan penggunaan teknologi Coretex, pihaknya tengah melakukan proses habituasi dan pengujian secara intensif.

Dia menyebut bahwa penyesuaian implementasi Coretex ini perlu dilakukan dengan penuh ketelitian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa implementasi core tax sesuai dengan harapan.

"Jadi ini masih jalan terus habituasinya. sekarang kita masih terus bekerja keras lah agar ini bisa sesuai dengan jadwal telah ditetapkan," jelas dia.

Namun, dia mengatakan pihaknya tak mau terburu-buru. Dia menekankan pentingnya uji coba menyeluruh karena implementasi tepat memerlukan evaluasi  menyeluruh terhadap sistem. 

Baca Juga: Siap-siap! Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Mulai Dikenakan Pajak

Kata dia pihaknya sangat berhati-hati demi memastikan bahwa sistem telah memenuhi standar diharapkan dan siap digunakan tanpa masalah.

"kita gamau saat implementasi ini masih kurang pengujiannya karena kalau sistem itu kan kalau mau diimplementasikan harus diuji apa ini sudah benar-benar sesuai dengan yang kita harapkan atau belum atau masih ada perlu diperbaiki," tandas dia.

Sebelumnya, Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi memastikan pengoperasian core tax system akan dilakukan pada 1 Mei 2024 atau tepatnya setelah Pemilihan Presiden 2024.

"Sejauh ini, 1 Mei 2024. Karena 1 Mei 2024 PPh Badan sudah masuk. Soalnya PPh Badan agak sedikit njelimet," kata dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner