Pajak Rokok Elektronik

Siap-siap! Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Mulai Dikenakan Pajak

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerapkan kebijakan pemberlakukan pajak rokok atas rokok elektronik (REL). Kebijakan tersebut mulai terhitung pada

Featured-Image
Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). Pemerintah memutuskan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2023 untuk jenis rokok elektrik rata-rata 15 persen per tahun dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) rata-rata 6 persen per tahun hanya berlaku dua tahun atau 2023 dan 2024 yang sebelumnya pemerintah menetapkan kenaikan untuk keduanya berlaku lima tahun sekaligus. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerapkan kebijakan pemberlakukan pajak rokok atas rokok elektronik (REL). Kebijakan tersebut mulai terhitung pada tanggal 1 Januari 2024.

Kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (31/12).

Baca Juga: Menimbang Wacana Peleburan DJP dan Bea Cukai ala Gibran

Deni menilai pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat. Khususnya dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, rokok elektrik termasuk barang kena cukai selain hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengelolaan tembakau lainnya.

“Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes),” terangnya.

Baca Juga: Investor Baper Masuk Pilpres 2024: Tunggu dan Lihat

Baca Juga: OIKN Janji Secepatnya Tumpas Tambang Ilegal di IKN

Meski begitu, kata Deni, pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018 belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

Sebab, hal ini dilakukan untuk memberikan masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Pada prinsipnya, pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Targetkan Tax Ratio Naik 23 Persen, Tidak Realistis!

Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

“Penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 sebesar Rp1,75 triliun atau sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner