SPT Wajib Pajak

DJP Catat Wajib Pajak Tembus 219.000 di Awal Tahun 2024

Sudah ada ribuan Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan 2023.

Featured-Image
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat 322.966 wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kemenkeu

bakabar.com, JAKARTA- Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, sudah ada ribuan Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Padahal baru tanggal 8 Januari 2024.

"Terimakasih kepada Wajib Pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan bahkan baru tanggal 8 Januari," ujar Dwi kepada awak media di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Senin (8/1).

Secara perinci, Dwi mengatakan total wajib pajak menyampaikan laporannya sudah mencapai 219.593.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Bakal Bebaskan Pajak untuk UMKM Baru

Terdiri 208.997 Wajib Pajak Orang pribadi (OP). Dan 10.596 Wajib Pajak Badan. 

“Sebanyak 219.593 sudah menyampaikan, terdiri dari OP 208.997, WP Badan 10.596,” ujarnya

Kendati demikian, DJP Kemenkeu terus mengingatkan wajib pajak untuk segara melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu telah ditentukan.

Dalam hal ini, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2024.

Sebagai pengingat, DJP akan mengirimkan email blast kepada para wajib pajak untuk melaporkan pajaknya.

“Email blast, pasti, itu sebuah kebiasaan yang baik, nanti di bulan Februari kami biasanya akan email blast mengingatkan WP OP bahwa 31 Maret batas akhirnya, dan WP Badan 30 April,” lanjutnya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Respons Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun

Adapun hingga akhir 2023, DJP mencatat sebanyak 17,1 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT masa pajak 2022 dari target 19,4 juta WP atau sekitar 88%. 

Jumlah ini cenderung stagnan dari realisasi penyampaian SPT juga sebanyak 17,1 juta WP pada 2022 untuk masa SPT 2021. 

Sejalan dengan mulainya masa pelaporan SPT, Dwi, mengingatkan masyarakat untuk sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Pasalnya, DJP masih harus mengejar 12,5 juta NIK harus dipadankan dengan NPWP. Hingga akhri 2023, sebanyak 59,88 juta WP OP dalam negeri yang berhasil dipadankan. 

Baca Juga: Pekerja di IKN Nggak Usah Khawatir, Pajak Gaji Dibayarin Pemerintah

Di mana 55,92 juta di antaranya dipadankan langsung oleh sistem DJP dam 3,9 juta sisanya dilakukan oleh para wajib pajak.

"Kami juga mengimbau terus, ini kesempatan yagn baik pada saat pelaporan, sekalian validasi NIK NPWP sehingga yang belum, bisa langsung validasi,” tuturnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner