Reformasi Perpajakan

Mei 2024, Kemenkeu Targetkan PSIAP Diimplementasikan Nasional

Ditjen Pajak menargetkan core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) akan diimplementasikan secara nasional pada bulan Mei 2024.

Featured-Image
Bimbingan teknis petugas pengawasan pajak daerah di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: Diskominfo Kota Bogor

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) akan diimplementasikan secara nasional pada bulan Mei 2024, sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

Saat ini, Ditjen Pajak sedang melakukan pelatihan kepada pelatih utama (master trainer), yaitu para calon pelatih, yang nanti akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih pelatih kedua (second trainer). Adapun pelatih kedua ini yang akan melatih seluruh pegawai Ditjen Pajak.

“Sebelum dimulai secara nasional, PSIAP akan diujicobakan di tiga Kantor Wilayah Ditjen Pajak. Nanti kami akan coba dan evaluasi, mudah-mudahan bulan Mei 2024 sudah siap dijalankan secara nasional,” ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/7).

Pria yang akrab disapa Frans ini berharap PSIAP mampu mewujudkan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih baik untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Kalimantan, Cek Syaratnya

Dari sisi wajib pajak, PSIAP memberi manfaat berupa adanya akun wajib pajak pada portal Ditjen Pajak, layanan berkualitas, potensi sengketa berkurang, dan biaya kepatuhan menjadi rendah. Berbagai layanan digital semakin lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga.

Sementara dari sisi Ditjen Pajak, akan ada berbagai macam aplikasi yang memudahkan pegawai Ditjen Pajak dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

Ia menyebutkan nantinya pengawasan kepada wajib pajak bisa dilakukan berdasarkan tingkat risikonya. Selain itu, PSIAP juga akan memetakan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang telah dilakukannya.

“Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kemampuan kami dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Tidak lagi berdasarkan senioritas atau pangkat, tetapi berdasarkan kemampuan dan kapabilitas dari masing-masing pegawai,” tuturnya.

Baca Juga: Satgas Khusus Awasi Wajib Pajak Kaya, DJP: Itu Tidak Benar

Dia melanjutkan, manfaat lain dari PSIAP yakni sistem yang terintegrasi, pekerjaan manual berkurang, lebih produktif, dan adanya peningkatan kapabilitas pegawai.

Bagi organisasi Ditjen Pajak secara keseluruhan, kehadiran PSIAP diyakini akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak, kinerja penerimaan, serta dapat menyajikan data perpajakan yang real time dan valid.

Frans pun percaya, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat seiring makin baiknya pelayanan perpajakan. Namun, diharapkan pula agar masyarakat turut mendukung upaya tersebut dengan menjauhkan diri dari tindakan tidak terpuji seperti menyuap pegawai Ditjen Pajak.

“PSIAP sangat bisa mempermudah kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sehingga akan mengurangi adanya kontak langsung antara wajib pajak dengan petugas pajak. PSIAP juga meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi para wajib pajak ketika ingin melakukan kewajiban perpajakan-nya,” kata Frans menambahkan.

Baca Juga: Menkeu Terima US-ASEAN Business Council Bahas Perpajakan hingga EBT

Dengan demikian ke depannya, ia menuturkan masyarakat tidak perlu ke kantor pajak lagi. Semua kewajiban dan informasi perpajakan dapat dipantau dari genggaman.

Menunaikan kewajiban pajak menjadi sangat mudah dengan berbagai fitur edukasi yang diselipkan di aplikasi PSIAP. Implikasinya, kehadiran PSIAP diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan perpajakan dan mendukung pembangunan negeri.

Editor
Komentar
Banner
Banner