"Ternyata laporan itu cuma rekayasa pelaku yang takut dimarahi suami," jelas Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Selasa (22/11).
"Penyebabnya uang jutaan rupiah yang diberikan sang suami untuk modal usaha, telah habis dipakai pelaku untuk membayar utang dan keperluan pribadi," imbuhnya.
Akibat laporan fiktif tersebut, SH pun berbalik menjadi tersangka.
Akhirnya SH diamankan Unit Buser Satreskrim Polres Kotabaru atau Macan Bamega dan Polsek Pulau Laut Tengah, ketika berada di Desa Teluk Kemuning, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Senin (21/11).
"Selain uang pemberian suami, SH juga menjual berbagai perhiasan. Sedangkan ponsel yang dilaporkan telah dijambret, ternyata masih di tangan pelaku," beber Abdul Jalil.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Kotabaru. Kami juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap motif lain dari pelaku," tandasnya.