bakabar.com, KOTABARU - Diduga akibat kecelakaan tunggal, seorang karyawan batu bara berlokasi di Desa Wilas, Kecamatan Kelumpang Utara, Kotabaru tewas terlindas ban alat berat.
Menyikapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru Sugian Noor tegas meminta agar pihak perusahaan bertanggungjawab atas peristiwa itu.
"Intinya, pihak perusahaan harus bertanggungjawab atas kejadian itu, khususnya terkait hak-hak pekerja atau korban, termasuk BPJS Ketenagakerjaanya," ujar Sugian kepada bakabar.com, Rabu (13/12/2023).
Sugian juga menyayangkan pihak perusahaan sama sekali tidak melaporkan secara resmi ihwal adanya insiden yang dinilai fatal hingga menewaskan seorang operator alat berat tersebut.
Selain itu, ia juga mengaku mengetahui insiden melalui media.
"Aneh juga Disnaker mengetahui kejadian itu justru dari media, padahal itu kecelakaan fatal," ujarnya dengan nada kecewa.
Sementara mengenai peristiwa itu, Sugian meminta agar pihak perusahaan kooperatif dengan dinas terkait.
Selanjutnya Sugian juga berjanji akan melakukan pengecekan bersama petugas terkait apakah terdapat kesalahan prosedur. Sebab, Disnakertrans sangat fokus dalam K3, khususnya tambang yang punya resiko tinggi soal laka kerja.
"Kita akan cek bersama pengawas nanti. Kita juga akan evaluasi lagi SOP kerja di perusahaan itu, apakah sudah memenuhi standar keselamatan kerja. Kalo belum kita akan minta perusahaan tidak melanjutkan pekerjaan dulu agar tidak ada korban lagi, dan semoga insiden ini murni kecelakaan kerja," tegasnya.
Sementara saat dikonfirmasi HRD PT AJL sendiri belum dapat dikonfirmasi, dihubungi awak media ini melalui pesan WhatsApp juga belum direspons.
Sebagai pengingat, seorang karyawan batu bara berlokasi di Desa Wilas, Kecamatan Kelumpang Utara, Kotabaru tewas terlindas ban alat berat.
Korban sendiri diketahui bernama Joni Bokko berusia 44 tahun. Ia merupakan warga Desa Bukuan, Palaran Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Korban disebut sebagai operator alat berat tewas di lokasi kejadian akibat terlindas ban Grader bernomor 07 miliknya sendiri.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, melalui Kapolsek Kelumpang Utara Ipda Cuncun Subartono membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tunggal di wilayahnya.
Korban mengalami laka tunggal di lokasi tambang milik PT Abadi Jaya Laxmindo (AJL) tepatnya di kawasan Pit 8, pada Minggu (10/12) siang.
Cuncun menyebutkan, berdasarkan informasi dari para saksi peristiwa itu terjadi berawal saat korban istirahat dan memarkir alat beratnya (Grader) tak jauh dari pondok air minum.
Seusai istirahat, korban kembali bekerja korban menghidupi mesin Gradernya lalu mundur dan kemudian maju ke depan.
Saat maju, korban terkejut lantaran posisi Gradernya di depan jurang, lalu korban mencoba melompat turun, namun sayangnya kaki korban tersangkut dan terjatuh.
"Nah, setelah terjatuh korban terlindas ban belakang Grader," terang Kapolsek Cuncun, Selasa (12/12) malam.
Selanjutnya, sambungnya lagi korban berteriak dan para saksi langsung mendatangi korban ternyata korban sudah tergeletak di belakang Grader dan korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
"Lalu para saksi mengevakuasi korban dan membawa ke Klinik Dugan Camp," pungkasnya.