Peristiwa & Hukum

Edarkan Sabu, 2 Pemuda Tegalrejo Dibekuk Satresnarkoba Polres Kotabaru

Pemberantasan jaringan dan peredaran narkotika jenis sabu terus gencar dilakukan jajaran Satresmarkoba Polres Kotabaru.

Featured-Image
Dua pengedar sabu di Kotabaru berhasil dibekuk polisi. Foto: Humas Polres Kotabaru

bakabar.com, KOTABARU - Pemberantasan jaringan dan peredaran narkotika jenis sabu terus gencar dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru.

Terbaru, 2 orang pemuda diduga kuat sebagai pengedar serbuk haram itu kembali berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru bersama jajaran Polsek Kelumpang Hilir.

Masing-masing pelaku diketahui pemuda berinisial AN (29) dan KM (19). Keduanya dibuat tak berkutik saat berada di dalam rumah. Tepatnya di RT 10, Desa Tegalrejo.

Kasat Narkoba Iptu Peby Supriadi membenarkan telah mengamankan dua pelaku itu lengkap dengan barang buktinya pada Sabtu (16/12) lalu.

"Jadi, saat dilakukan penggeledahan anggota kami temukan barang bukti sebanyak dua paket sabu seberat 1,19 gram," ujar Kasat Narkoba, Selasa (19/12) sore.

Kasus tersebut berhasil diungkap berawal adanya informasi dari masyarakat lalu dilakukan pengintaian dan pengamanan.

"Selain ditemukan dua paket sabu siap edar, anggota juga menemukan barang bukti perangkat alat isap yang masih tersisa sabunya," terangnya.

Berdasarkan temuan itu, para pelaku lengkap dengan barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Mereka juga dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner