Peristiwa & Hukum

Pemakai hingga Pengedar Sabu Kotabaru Diringkus Polisi

Upaya pemberantasan peredaran atau jaringan narkotika jenis sabu terus gencar dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru.

Featured-Image
Jumpa pers pengungkapan jaringan narkoba di Mapolres Kotabaru. Foto-apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU - Upaya pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu terus gencar dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru.

Para pengedar hingga pengguna serbuk haram kembali berhasil dibekuk tim Satresnarkoba Polres Kotabaru lengkap beserta barang buktinya. Mereka diringkus di tempat yang berbeda.

Tercatat sebanyak lima pelaku yang telah berhasil diamankan polisi. Mereka masing-masing berinisial NH warga Batuah, Pamukan Barat, R, warga Desa Barokah, Tanbu, dan I warga Sungai Hanau, Tanbu.

Selain itu, pelaku berinisial M warga Mentewe Tanah Bumbu, serta NB warga Kusan Hilir Tanbu juga berhasil diringkus petugas.

"Semua pelaku berhasil diamankan dan barang buktinya berdasarkan pengembangan yang dilakukan," kata Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, Senin (4/12).

Tri mengatakan dari lima tersangka yang telah berhasil diamankan barang buktinya sebanyak ratusan paket sabu siap edar, dan pil ekstasi.

"Jadi, kalu diuangkan semuanya mencapai angka ratusan juta," terangnya dalam jumpa pers.

Akibat ulah para pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner