bakabar.com, KOTABARU - Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru meringkus dua pria setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu di mes perusahaan tempat keduanya bekerja.
Para pelaku tersebut berinisial SA, warga Desa Kersik Putih, Kabupaten Tanbu, dan MAA warga Desa Sungai Taib, Kotabaru.
Kapolres Kotabaru melalui Kasatres Narkoba Iptu Peby Supriyadi membenarkan penangkapan dua pria tersebut.
Para pelaku berhasil diamankan di mes salah satu perusahaan, tepatnya di Jalan A Yani, Desa Magalau Hulu, RT 04 Kecamatan Kelumpang Barat, Kotabaru pada Rabu (6/12) pukul 23.45 WITA.
"Kedua pelaku beserta barang buktinya berhasil kami amankan setelah adanya informasi dari masyarakat," ujar Kasat, Kamis malam.
Baca Juga: Pencarian Kapal Tenggelam di Perairan Seruyan Terkendala Cuaca-Terbatas Peralatan
Baca Juga: Sidang Pertama Tragedi Alfamart Ambruk, Terdakwa Dituntut Tiga Pasal Alternatif
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram.
"Saat diinterogasi mereka juga mengakui bahwa baru saja mengonsumsi sabu," terang Peby.
Berdasarkan temuan itu, para pelaku beserta barang buktinya lantas digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
Mereka juga dijerat petugas dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.