Peristiwa & Hukum

Polisi Ringkus 2 Perampok Emas Wanita 100 Gram di Kotabaru

Jajaran Polsek Kelumpang Hilir disokong tim Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru akhirnya berhasil mengungkap perkara pidana perampokan emas 100 gram

Featured-Image
Kapolres Kotabaru AKBP Suhartanto saat menggelar jumpa pers perihal perkara perampokan emas 100 gram. Foto-apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU - Tim gabungan Polsek Kelumpang Hilir bersama Unit Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru akhirnya meringkus 2 pelaku perampokan emas 100 gram milik seorang wanita di jalan Swarga, Desa Serongga, Kelumpang Hilir, Kotabaru, Kalsel.

2 Pelaku merupakan kakak beradik, dan masing-masing berinisial KH (46), dan SPZ (32).

Korbannya seorang wanita berinisial SH berusia 57 tahun, dan lokasi kejadiannya terjadi di Serongga, atau di rumah kontrakan korban.

2 pelaku sendiri tercatat sebagai warga Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, dan tim gabungan berhasil meringkus keduanya empat hari usai kejadian.

"Tidak ada kejahatan yang tak meninggalkan jejak, para pelaku yang juga masih terpaut hubungan keluarga dengan korban berhasil kami amankan empat hari setelah kejadian," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto dalam jumpa pers, Senin (4/12).

Kapolres mengatakan para pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda. KH di kawasan Batulicin Tanah Bumbu, sementara SPZ dibuat tak berkutik di Desa Serongga.

Motif para pelaku nekat melakukan aksi perampokan mengaku lantaran sakit hati, dan menaruh rasa dendam terhadap korban.

"Jadi, dari pengakuan para pelaku mereka sakit hati dan dendam sebab korban dinilai pelit dalam hal persoalan pembagian harta warisan," terang Tri.

Sementara akibat ulahnya, para pelaku beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Mereka juga dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP yakni barang siapa mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud Untuk dimiliki dengan melawan hak atau hukum lalu disertai dengan kekerasan terhadap orang.

Terlebih aksi juga dilakukan oleh pelaku sebanyak dua orang.

Akibatnya pelaku terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Diwartakan sebelumnya, Aksi perampokan terjadi di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Kalsel.

Informasi dihimpun, perampokan kali ini dilakukan oleh dua orang pelaku, dan korbannya seorang wanita berinisial SH berusia 58 tahun.

Akibat ulah perampok itu, perhiasan berupa gelang emas di tangan korban seberat 100 gram raib dirampas pelaku.

Kapolsek Kelumpang Hilir Iptu Marjoko membenarkan telah menerima dan menangani kasus tersebut.

Dua orang perampokan sendiri beraksi pada Senin (27/11) sekitar pukul 07.30 WITA.

Sementara, peristiwa itu terjadi saat korban sedang sendirian di dalam rumah, tepatnya di dapur rumah.

Tanpa disangka-sangka, dua orang tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan menyekap atau menutupi mulut korban.

Korban pun meronta hingga terjatuh ke lantai, namun para juga pelaku langsung mengikat kaki korban dengan seutas tali hingga tak berdaya.

Melihat korban tak berdaya, pera pelaku pun langsung merampas gelang emas yang dipakai korban di tangannya lalu bergegas kabur.

"Akibat ulah perampok itu, korban pun ditaksir mengalami kerugian Rp 97 juta," terang Marjoko.

"Nah, beberapa jam kemudian peristiwa ini dilaporkan ke kami," imbuhnya.

Korban juga tengah mendapatkan penangan medis akibat ulah kawanan rampok.

Editor


Komentar
Banner
Banner