bakabar.com, JAKARTA –Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan takkan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer.
Meski, dalam surat tuntutan jaksa di muka persidangan tak menyertakan status justice collaborator Richard sebagai alasan meringankan.
“Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan melakukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E,” kata Fadil di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2).
Baca Juga: Sopir Sambo Cemburu Hukuman Richard Eliezer Diringankan
Ia mengeklaim bahwa amar putusan yang disampaikan majelis hakim telah mengakomodir tuntutan jaksa, meski sempat menuntut Richard hukuman pidana 12 tahun penjara.
Terlebih Richard telah mengantongi maaf dari keluarga Brigadir J sehingga dijadikan salah satu pertimbangan hakim dalam memutus hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.
Baca Juga: Nasib Status Anggota Polri Richard Eliezer di Ujung Tanduk
“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, keluarga korban ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,” ujarnya.
“Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu tertinggi dalam putusan hukum,” sambung dia.
Baca Juga: Richard Divonis Ringan, Pakar Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding
Kemudian, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana juga menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis ringan bagi Richard Eliezer yang menyandang status JC.
“Kejagung mengapresiasi putusan PN Jaksel, Karena apa? Karena pertimbangan hukum, fakta hukum yang ada dalam surat tuntutan diambil semua oleh majelis hakim untuk dijadikan bahan putusan,” jelasnya.
Diketahui, Majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Baca Juga: Sederet Alasan Hakim Di Balik Vonis Ringan Richard Eliezer
"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2)
Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.
Hakim menyatakan Eliezer mendapatkan keringanan hukum karena telah membantu proses peradilan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dengan menjadi Justice Collaborator (JC).