Pembunuhan Brigadir J

Sopir Sambo Cemburu Hukuman Richard Eliezer Diringankan

Penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menilai hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer tak memenuhi rasa keadilan.

Featured-Image
Terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menilai hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer tak memenuhi rasa keadilan.

Sebab Kuat Maruf yang diklaim tak berperan aktif dalam pembunuhan Yosua justru harus diganjar hukuman 15 tahun penjara.

"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM yang sopir dan ART (asisten rumah tangga) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun," kata Irwan di Jakarta, Kamis (16/2).

Baca Juga: Nasib Status Anggota Polri Richard Eliezer di Ujung Tanduk

"Sementara RE yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," tambahnya.

Diketahui, Majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Baca Juga: Richard Divonis Ringan, Pakar Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Baca Juga: Bongkar Skenario Sambo, Richard Eliezer Akui Berjuang Melawan Ketakutan

Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner