Kontroversi Putusan MK

Suhartoyo Resmi Gantikan Paman Gibran Jabat Ketua MK

Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat menunjuk Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman.

Featured-Image
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat menunjuk Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman. Alasannya Anwar terbukti melanggar etik berat. 

Posisi ketua MK anyar muncul setelah rapat pleno tertutup melalui mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK.

"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (9/11).

Baca Juga: Mahfud MD: Anwar Usman Tak Harus Mundur Sebagai Hakim MK

Seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Sebelumnya, pasca pemecatan Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memilih ketua baru. Agendanya, Kamis (9/11) sore.

"Sesuai dengan putusan MKMK," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan, Rabu (8/11).

Baca Juga: Denny: Sebaiknya Paman Gibran Berbesar Hati Mundur dari MK

Pemilihan ketua baru ini adalah perintah MKMK. Konstitusi mesti melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023. Tentang tata cara pemilihan ketua MK dan wakilnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner