bakabar.com, RANTAU – PT Antang Gunung Meratus (AGM) diam-diam punya tawaran yang lebih tinggi untuk PT Tapin Terminal Coal (TCT).
Sebagaimana diketahui, kedua perusahaan tambang tersebut tengah bersengketa terkait jalan lintasan angkutan batu bara, atau hauling 101, Suato Tatakan, Kabupaten Tapin.
Teranyar, PT AGM menyiapkan 500 ribu metrik ton (MT) batu bara dari area tambang Ida Manggala, Tapin.
Batu bara sebanyak itu akan dipasok ke pembangkit listrik PLTU milik PLN sebagai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation di tengah krisis pasokan batu bara dalam negeri.
Selain lewat jalur logistik dan pelabuhan sendiri, PT AGM rupanya telah memberikan tawaran untuk mengirimkan batu baranya melalui pelabuhan PT Tapin Coal Terminal (TCT).
Penawaran PT AGM tersebut terungkap dalam surat PT AGM kepada Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) tertanggal 11 Januari lalu.
Dalam suratnya PT AGM menawarkan pengiriman batu bara lewat pelabuhan PT TCT sebanyak 150 ribu/MT. Harga kontrak pengiriman batu bara lewat PT TCT tersebut merujuk pada harga yang berlaku saat ini sebesar Rp 60.000/MT.
Dengan penawaran PT AGM tersebut PT TCT berpotensi meraup pendapatan sekitar Rp9 miliar per bulan.
Jika dilihat, jumlah tersebut lebih tinggi daripada permintaan PT TCT yang menginginkan pengiriman lewat pelabuhannya sebanyak 500 ribu MT per bulan di harga Rp 16.000 per MT. Dengan penawarannya itu PT TCT hanya mengantongi Rp8 miliar per bulan.
Penawaran PT TCT kepada PT AGM sebelumnya terungkap dalam surat PT TCT no 003/LGL-FKS-TCT/ST/I/2022 kepada Dirjen Minerba KESDM tanggal 7 Januari lalu.
Terkait surat kepada Kementerian ESDM menanggapi surat PT TCT tersebut, Bueno Jurnalis, Perwakilan Legal Departemen PT AGM menyampaikan bahwa selain melalui pelabuhan PT TCT, batu bara PT AGM juga akan diloading melalui pelabuhan milik perusahaan sendiri.
Hal ini dilakukan mengingat ribuan sopir hauling, pekerja tongkang dan pelaku usahanya sangat bergantung terhadap jalur logistik dan pelabuhan AGM.
“Sesuai dengan perjanjian tukar pakai tanah antara AGM dan TCT (dulu PT Anugerah Tapin Persada/ATP) yang diteken tahun 2010, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan AGM saat perusahaan melalui tanah obyek perjanjian tersebut. Saat ini obyek tanah tukar pakai ditutup oleh police line dan portal PT TCT,” jelas Bueno dalam keterangannya kepada jurnalis media ini, Senin (17/1)
Menurut Bueno penawaran yang diberikan oleh PT AGM merupakan solusi terbaik untuk semua pihak. Pertama, apabila PT TCT menerima penawaran PT AGM maka pengiriman batu bara ke PLN dapat segera dimulai prosesnya.
Kedua, dengan menerima penawaran PT AGM, maka PT TCT tidak perlu memberikan harga khusus dan mendapatkan pendapatan yang lebih besar.
Ketiga, kontraktor hauling dapat bekerja kembali, sehingga dampak sosial dan kemasyarakatan tidak berkepanjangan.
Keempat, dengan usulan PT AGM ini maka kontraktor tongkang kecil yang bekerja untuk PT AGM dapat beroperasi.
Sehingga dampak sosial dan kemasyarakatan tidak menjadi lebih besar. Jika semua skenario itu dijalankan, semua kepentingan semua pihak dapat terakomodasi.
Namun pengiriman batu bara melalui PT TCT seperti diusulkan hanya dapat dilakukan setelah portal dan police line Hauling 101 dibuka.
“PT AGM akan melintas seperti biasa sesuai perjanjian kerjasama penggunaan tanah yang diteken tahun 2010 dan sudah berjalan baik sampai peristiwa police line dan blokade jalur logistik di KM 101 Tapin pada 28 November 2021,” tegas Bueno.
Sampai berita ini diturunkan, bakabar.com terus berupaya mengonfirmasi TCT atas tawaran AGM tersebut. (Baha/Sandy)
Penolakan sopir di halaman selanjutnya: