Peristiwa Rudapaksa

Sopir Odong-odong Rudapaksa Gadis hingga Hamil di Kalideres

Seorang pria berinisial RIS (42) merudapaksa gadis di bawah umur (17) hingga hamil di Kalideres, Jakarta Barat.

Featured-Image
Perilaku sungguh tidak terpuji dilakukan seorang pria berinisial RIS(42) dengan mencabuli gadis dibawah umur hingga hamil 3 bulan di kawasan Kalideres, Minggu 14 Mei 2023. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial RIS (42) merudapaksa gadis di bawah umur (17) hingga hamil di Kalideres, Jakarta Barat.

Kini RIS diamankan dan mendekam di Rumah Tahanan Mapolsek Metro Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan sopir odong-odong semula menyetubuhi gadis remaja NN (17) hingga hamil 3 bulan, di sebuah rumah kontrakannya di kawasan Semanan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Ibu Muda di Pademangan Jadi Korban Rudapaksa Oleh Kakak Angkatnya

Syafri menerangkan pihaknya telah memeriksa pelaku dan telah mengantongi informasi bahwa pelaku telah merudapaksa sebanyak empat kali sejak Januari 2023.

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," kata Syafri di Jakarta, Minggu (14/5).

Kasus berawal dari korban yang sebelumnya sering kali naik odong-odong milik pelaku.

Lalu pelaku beraksi dengan meminta nomor ponsel korban dan melakukan komunikasi intens untuk membuat korban akrab dengan pelaku.

Baca Juga: Kuli Bangunan Sayat Nadi Sendiri, Nyaris Tewas di Kalideres

Pelaku kemudian mengajak korban ke rumah kontrakan yang di tempati dan pelaku beraksi menyetubuhi korban.

Pertemanan korban dan pelaku kemudian berlanjut dengan keduanya sering kali melakukan pertemuan dan melakukan hubungan intim sebanyak empat kali hingga membuat korban akhirnya hamil.

"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," ujarnya.

Baca Juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Polisi Periksa Bidan hingga Kakak Kandung Korban

Korban yang takut dengan kondisi kehamilannya kemudian mengadukan ke orang tuanya dengan dilanjutkan membuat laporan polisi.

Hingga kini pelaku pun berhasil tertangkap dan menjalani proses hukum yang berlaku dengam dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner