bakabar.com, JAKARTA - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi soal kasus ayah Merudapaksa anak tiri di Pademangan, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, saksi tersebut meliputi kakak kandung hingga bidan yang memeriksa kehamilan korban, AP (17) usai disetubuhi ayah tirinya Aldyan (48). Dimana pemeriksaan para saksi dilakukan seiring pengumpulan bukti-bukti.
"Setelah menerima laporan ini kami memaksimalkan pengumpulan bukti-bukti. Kami memeriksa korban juga saksi-saksi yang lain," kata Iverson saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Baca Juga: Ayah Tiri di Pademangan Tega Merudapaksa Anaknya hingga Hamil
Saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku pelecehan seksual tersebut. Iverson menyebut, tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sudah diterjunkan ke lapangan mengejar Aldyan yang dikabarkan kini sudah berada di luar kota.
"Sampai hari ini kami telah menurunkan tim untuk melakukan pencarian terhadap diduga pelaku inisial AS tersebut," ucap Iverson.
Ia mengimbau agar pelaku Aldyan menyerahkan diri. Pasalnya, berdasarkan informasi terkini, Aldyan diduga sudah melarikan diri sampai ke luar kota.
"Kami mengimbau secara baik-baik meminta saudara AS untuk segera menyerahkan diri. Dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Iverson.
Baca Juga: Nyaris Diperkosa Pria Mabuk, Guru di Angkinang HSS Alami 13 Luka Tusukan!
Anak 17 tahun di Pademangan menjadi korban tindakan asusila ayah tirinya. Pria bernama Aldyan (48) itu melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berinisial AP (17) hingga korban hamil.