Peristiwa & Hukum

Setubuhi Bocah 12 Tahun, Sopir di Banjarmasin Utara Ditangkap Polisi

Pria bernama AR ditangkap polisi setelah setubuhi seorang anak berusia 12 tahun.

Featured-Image
Pria bernama AR ditangkap polisi setelah setubuhi seorang anak berusia 12 tahun. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Pria berinisial AR ditangkap polisi setelah setubuhi seorang anak berusia 12 tahun.

Pelaku yang merupakan seorang sopir pengangkut gelam ini memperkosa anak SD tersebut di kawasan Alalak Utara, Banjarmasin Selatan, pada Selasa 11 November 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahean mengungkapkan pristiwa ini terjadi bermula sang korban sendiri berada di dalam rumah.

"Menurut keterangan, korban sendiri berada di dalam rumah. Orang tuanya tidak ada karena pergi," ujar Ipda Partogi, Selasa (16/12).

Melihat korban sendirian, pelaku pun memasuki rumah korban dan langsung mensetubuhi secara paksa.

"Korban merasa di paksa untuk mengikuti kemauan pelaku," jelasnya.

Bahkan, kata Partogi, pelaku juga pernah sebelumnya melakukan pencabulan kepada korban yang sama.

"Sebelumnya itu, pelaku melakukan dengan cara meraba daerah payudara dan memasukan jari kedalam kemaluan korban," tegasnya.

Alhasil, pelaku dilaporkan orang tua korban ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Editor


Komentar
Banner
Banner