Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin menuntut WD (40) selama 15 tahun penjara dalam perkara pencabulan terhadap anak kandung, Senin (4/3).
Sungguh bejat, apa yang perlakuan WD (39) warga Kabupaten Tapin yang tega setubuhi anaknya sendiri sejak tahun 2019 lalu, Sabtu (30/12).
Seorang ayah di Sidoarjo tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Menurut keterangan polisi, pelaku (AEH) menyetubuhi korban hingga 25 kali.
Remaja 15 tahun di Kabupaten Tabalong diamankan kepolisian setempat setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Seorang ayah berinisial S (32) di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, diduga tega menggauli anak sambung sendiri.