bakabar.com, TANJUNG - Seorang ayah berinisial S (32) di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, diduga tega menggauli anak sambung sendiri.
Ironisnya perbuatan terhadap remaja putri berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku selama dua tahun terakhir.
Perbuatan tersebut diketahui ibu korban sejak 24 November 2022. Berawal ketika ibu korban ditelepon pelaku. Melalui sambungan telepon, pelaku mengabari korban bersama seorang teman di rumah.
Sesampainya di rumah, si ibu memarahi teman korban. Di sisi lain, sang ibu telah menaruh curiga lantaran perilaku antara pelaku dan korban tidak seperti ayah dengan anak dalam beberapa bulan terakhir.
Akhirnya sang ibu memanggil ojek dan meminta korban diantar ke rumah neneknya. Ternyata di rumah sang nenek, akhirnya korban mengakui telah digauli pelaku.
"Di hadapan kedua orang tuanya, korban menceritakan sudah selama 2 tahun disetubuhi di bawah ancaman pelaku," papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (2/12).
Sontak orang tua korban terkejut mendengar pengakuan tersebut. Tanpa pikir panjang, sang ibu langsung melapor Polres Tabalong.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama bersama sejumlah personel, menangkap pelaku yang sedang berada rumah orang tuanya di Murung Pudak.
"Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tandas Yudha.