Peristiwa & Hukum

Hendak Ambil Narkoba, Warga HSU Ditangkap Polisi di Tabalong

Seorang warga Desa Patarikan, Kecamatan Baniang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan polisi di Tabalong terkait narkotika jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Pelaku bersama barbuk yang disita Polisi saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Patarikan, Kecamatan Baniang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan polisi di Tabalong terkait narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial HA (24) ini ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong, saat berada di tepi jalan di wilayah Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (28/10) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan warga yang melihat ada warga luar yang berada di lingkungan mereka.

Melihat gerak gerik pelaku. yang mencurigakan, warga kemudian melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah, bersama anggotanya mendatangi lokasi yang dimaksud dalam laporan warga.

"Melihat kedatangan polisi, pelaku berupaya melarikan diri namun dengan sigap diamankan petugas," kata Joko, Kamis (30/10).

Usai diamankan, pelaku mengaku kalau ia hendak mengambil suatu barang yang dikirimkan melalui pesan singkat di handphonenya.

Polisi kemudian memeriksa handphone pelaku dan menemukan petunjuk terkait narkoba.

"Berdasar petunjuk dari pesan tersebut, polisi kemudian melakukan pencarian hingga menemukan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu," beber Joko.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti diduga sabu-sabu 1,05 gram, 2 bungkus bekas makanan dan handphone berwarna hitam," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner