Borneo Hits

Ayah Perkosa Anak Kandung di Tapin Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin menuntut WD (40) selama 15 tahun penjara dalam perkara pencabulan terhadap anak kandung, Senin (4/3).

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan terhadap anak.

bakabar.com, RANTAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin menuntut WD (40) selama 15 tahun penjara dalam perkara pencabulan terhadap anak kandung, Senin (4/3).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, sekaligus putusan pidana di Pengadilan Negeri Rantau, Kamis (29/2).

"Kami menuntut terdakwa WD dengan pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," papar Kajari Tapin Adi Fakhruddin, melalui Kasi Intel Ronald Oktha, Senin (4/3).

Diketahui WD merupakan warga Ponorogo yang tinggal di Kecamatan Tapin Utara. Terdakwa tega setubuhi anak kandung sendiri sejak 2019 atau ketika korban masih duduk di kelas VII hingga akhir 2023 lalu.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (3) ko Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 KUHP.

Perlakuan tak senonoh terdakwa terkuak 17 Desember 2023, ketika korban dibawa sang ibu ke Polsek Tapin Utara untuk mendapatkan pelayanan konseling. Diketahui korban sering meninggalkan rumah hingga mencuri barang teman-teman di sekolah.

Seusai dilakukan tanya jawab, korban mengaku memiliki masalah di rumah. Salah satunya disetubuhi oleh ayah sendiri.

Setelah memperoleh keterangan tersebut, polisi nenetapkan WD menjadi tersangka. Pun ketika ditangkap, WD membenarkan pengakuan korban. Ironisnya nafsu birahi terdakwa bangkit, karena sering melihat korban memakai daster.

Editor


Komentar
Banner
Banner